prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. mlh ,tiC . prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah daerah

 
<b>mlh ,tiC </b>prinsip dalam penyelenggaraan pemerintah daerah 2 Pemerintahan sendiri berarti pemerintah yang diatur dan

32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut: a. tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Upaya pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah yaitu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Berikut adalah prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kecuali. Rajawali Pers, hlm. Pemerintah Pusat dan Gubernur untuk fungsi GWPP, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis. 2. 2008. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan. Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: 1. Manfaat Penelitian 3 Mubti Shohib, Op. Makanya, prinsip tanggung jawab harus ditegakkan oleh pemerintah daerah yang mengemban tugas dan juga. Rusia,17 tidak memuat prinsip negara hukum dalam konstitusi mereka masing-masing, melainkan pada umumnya secara. 1: 2-19. Undang-undang No. Di dalam Peraturan Pemerintah No. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembaharuan dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mendukung tercapainya proses . Teori dan Praktik Pemerintahan. Ed. 1 , 2002, hlm 9. Asas Desentralisasi dalam lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Keberadaan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak lepas dari prinsip desentralisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. * TEORI PEMERINTAHAN * Aktor dalam menjalankan Governance adalah (1) government, (2) swasta, dan (3) rakyat yang. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; 10. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan rencana. Muncul di awal tahun 1990-an. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; e. penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh eksekutif. Pengawasan otonomi yang proporsional diperlukan sebagai penyeimbang kebebasan pemerintahan daerah. Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi Anton Hutomo Sugiarto Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya. 6 Bagir Manan. penyelenggaraan pemerintahan/ birokrasi yang efektif dan efisien yaitu melakukan suatu langkah, upaya, ataukah perlakuan yang optimal dan merujuk kepada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terhadap kelembagaan. bisa bertolak dari prinsip semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadi urusan rumah tangga daerah, kecuali yang. 1996. GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Oleh: 1Junindra Martua (Fakultas Hukum Universitas Asahan) Email:junindra@gmail. 18Good Governance (Miftah Thoha, 2003) adalah Governance (tata pemerintahan) yang dijalankan pemerintah, swasta,dan rakyat secara seimbang, tidak sekedar jalan melainkan harus masuk kategori yang baik (good). Pertama, aspek ekonomi daerah. Oleh karena itu konsep Otonomi Daerah hingga saat ini masih menjadi Prinsip penyeleggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Penyelenggaraan roda pemerintahan, Pemerintaha Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam rangka penyelenggaraan. Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Konsep Pembentukan Pemerintah Daerah. com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia secara prinsip harus dilakukan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Jun 9, 2020 · Kerjasama antara pemerintah kota dengan swasta adalah upaya yang dapat dilakukan untuk memberi dukungan agar terdorongnya pembangunan daerah. UNDP juga mengemukakan bahwa dari sembilan prinsip yang disebutkan, terdapat empat prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik. 1. Saya sangat salut dan bangga kepada penulisnya, karena buku ini bukan Oct 14, 2021 · Prinsip-prinsip Good Governance. Beberapa tahun terakhir, dalam konteks penyelenggaraan pemerintah baik di level pusat maupun daerah angin perubahan secara deras menghembus untuk menciptakan arus tata pemerintahan pada pelaksanaan konsep pemerintahan yang baik atau dikenal dengan Good Governance dengan prinsip-prinsipnya. Setelah terjadinya G. Prinsip Riil dan tanggung jawab. oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. merupakan hak dari pemerintahan daerah. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Islam. Sejarah penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi. Didasarkan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini berarti. Apakah pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan yang merangsang pertumbuhan ekonomi di masyarakat lokal. Legaspi. penyelenggaraan pemerintahan. Di masa depan tidak ada lagi pemerintahan. Prinsip Otonomi Daerah. 2 Prinsip-Prinsip Good Governane Prinsip good governance dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan sebuah tuntutan bagi pemerintah daerah dalam rangka. Berikut ini adalah lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah: 1. Apr 1, 2021 · Selain prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 8. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa, pengawasan disebutkan bahwa, pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah bisa terlepas dari suatu pembicaraan mengenai pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Pengaturan tersebut, merupakan ketentuan. Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan. hak-hak masyarakat. Oct 17, 2017 · Penyelenggaraan pemerintah daerah berprinsip dinamis dengan memperhatikan hal tersebut. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal. 1. Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Cirebon. Pada bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi Daerah Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, LKjIP juga bermanfaat bagi evaluasi internal. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemerintahan daerah diberikan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan. mengetahuiApakah Asas-Asas Umum Pengelolan Keuangan Daerah dalam Penyelenggaraan Keuangan Daerah dapat mewujukan Good Governance dan Bagaimana Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah. 09 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Aug 8, 2020 · Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Permasalahan yang sering muncul dalam transparansi publik pada hampir semua pemerintahan lokal diantaranya adalah masalah pengadaan barang untuk kepentingan. injauan Umum Tentang Sistem Pemerintahan Daerah T Pemerintahan daerah menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor 22 Tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Dalam UU No. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. keuangan pemerintah daerah merupakan komponen penting dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah penekanan terhadap aspek demokrasi, keadilan, pemerataan dan partisipasi masyarakat serta memperhatikan. Biaya Pelatihan. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tumbuhan Lembaran Negara Nomor 3839). Dalam rangka mendukung terwujudnya Pemerintahan Daerah yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan anggaran perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab, hal ini merupakan upaya konkrit untuk menciptakan tatanan pemerintahan kearah good government dan good governance. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hukum Keuangan Negara . transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Organisasi perangkat daerah kurang memperhatikan masalah Good Governance, sehingga pelaksaanaan progam kegiatan tidak bisa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah harus. 5 Tahun 1974, namun ada pula yang sangat desentralistik,. Adanya pemberian wewenang dan tugas dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai tujuannya. Sedangkan ada pula beberapa prinsip-prinsip otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana terdapat dalam UU No. dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa, seringkali perdes diabaikan dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan di desa. Kewajiban pemerintah daerah : Melindungi masyarakat Menjaga. Hal ini perlu dijalankan dengan melakukan kajian mendalam, sehinggaFaktor penghambat dalam penerapan prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar adalah adanya aspirasi masyarakat yang belum bisa terpenuhi karena keterbatasan APBD. Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan. Dengan banyaknya pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dibutuhkan prinsip daya tanggap untuk memastikan lembaga-lembaga. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Tujuan desentralisasi adalah agar terwujudnya. b. 1. ) yakni dengan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemerintahan setempat. A. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut. Biaya kontribusi pelaksanaan pelatihan Rp. Dalam rangka membangun good governance di daerah paling tidak ada beberapa prinsip dasar yang harus di terapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu prinsip kepastian hukum, tranparansi, profesionalitas, akuntabilitas dan partisipasi (Teguh Yuwono, 2001:74). adjar. Di Indonesia, pemerintahan daerah diatur dengan UU No. Asas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PemerintahPemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat. Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang No. Prinsip Kesatuan. mendorong pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada pemerintahan daerah. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya sifat tugas pemerintah daerah hanyalah “membantu” dan tidak pada konteks hubungan “atasan-bawahan” akan tetapi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk menolak. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPendelegasian kepada kepala daerah dilakukan karena kepala daerah adalah wakil dari pemerintah pusat. Undang-undang Dasar 1945 kemudian diamandemen, pasalnya diubah guna memperkuat otonomi pemerintah daerah. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang. (1) Tanggung jawab (accountability). penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada dasarnya bahwa pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui menilai kenyataanPasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. Konsep dan Dasar Pemerintahan Daerah di Indonesia . Pengelolaan keuangan daerah juga masih terhambat oleh kapasitas menejerial pengelolaan maupun terbatasnya kemampuan daerah untuk membiayai seluruh urusan yang menjadi May 27, 2017 · Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. bahwa. Pernyataan berikut sesuai dengan prinsip governance, kecuali: Pemerintah tidak menjadi satu – satunya actor dalam pelayanan publik; Pemerintah menjadi satu – satunya actor dalam pelayanan pubik. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Jadi, autonomia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, sertaKOMPAS. Organisasi perangkat daerah kurang memperhatikan masalah Good Governance, sehingga pelaksaanaan. Ropii, Pola Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah (Konsepsi dan Dinamikanya) 41 41 tidak dapat terbeli dengan apapun karena juga sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. 9. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional, dengan kriteria : a. Berpijak dari rumusan Pasal 18 UUD RI 1945 tersebut, daerah diberi kewenangan, hak, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan kepentingan masyarakat setempat. Cohen, Daniel A. Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara umum telah diatur dalam Pasal 70 ayat (6) UU Pemda, serta Pasal 37 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta. Otonomi Daerah adalah asas yang menjadi fondasi bagi pengelolaan pemerintahan,. - Pasal 18B terdiri dari 2 ayat. " Maka, dalam pemilihan umum kepala daerah, masyarakat juga memilih anggota DPRD sebagai wakilnya dalam pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari: Unsur staff yang membantu penyusunan koordinasi. fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia. Undang-Undang Undang-undang N0. Asas-asas penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu:. Pendahuluan Hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya azas desentralisasi dalam pemerintahan negara. B. Landasan dasar tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, melakukan kegiatan-kegiatan pengaturan. Jakarta. Untuk mengetahui dan menganalisis prinsip-prinsip good governance dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih korupsi, kolusi serta nepotisme. Justice Pro Jurnal Ilmu Hukum ISSN : 2684-6896 (Online) and 2338-9516 (Print) 1512. Hubungan ini timbul berdasarkan ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang tingkatanya lebih tinggi. 4. bagaimana prinsip pemerintahan daerah menurut Pasal 18 UUD 1945 (sebelum dan sesudah amandemen) 6. Kearsipan Nasional (LHPKN) pada lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2021. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, UU No. satunya actor. com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas. ) Penegakkan hukum. Pemerintahan Daerah atau di negara-negara barat dikenal dengan Local Governmentdalam penyelenggaraannya didasarkan pada konsep-konsep, seperti asas,.